

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Pemuda Militan Dominggus Mandacan menepis isu yang berkembang terkait politisasi aksi demo yang dilakukan terkait dilakukannya pembagian dana hibah 88,9 Miliar yang dilakukan oleh ABT tanpa sepengetahuan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si.
“Sekali lagi kami menegaskan tidak ada wacana politisasi. Aksi demo kemarin murni ekpresi kami militian Pemuda Dominggus Mandacan karena kecintaan kami kepada Dominggus Mandacan , yang notamenenya adalah Gubernur terpilih Papua Barat,” sebut Thomas Sanadi, Jumat [28/3/2025].
Thomas mengungkapkan sebagai Gubernur dan Wagub hasil Pemilu 2024 yang sah seharusnya semua agenda pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah harus dikoordinasikan dengan Gubernur. Apalagi mengingat besaran dana hibah Rp 88,9 Miliar yang akan dikucurkan kepada penerima hibah dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur.
“Kepda senior senior agar bisa memahami maksud aksi kami dan stop buka wacana dan pengiringan opini yang menyesatkan. Sudah jelas kami ini adalah militan bukan tim sukses, kami murni pemuda Papua Barat. Kami hadir menyuarakan kekecewaan kami,” beber Thomas.
Dia lalu menjelaskan dasar kekecewaan PDM sehingga melakukan aksi demo di kantor Gubernur beberapa hari lalu agar tidak dipolitisir untuk kepentingan segelintir orang.
Gubernur berwenang menetapkan daftar penerima hibah dan besarannya, serta menandatangani NPHD untuk penyerahan hibah. Kemudian permohonan hibah dapat disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, atau melalui Perangkat Daerah.
Selanjutnya Sekda, menetapkan Tim Evaluasi hibah.
Tim evaluasi kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usulan hibah. Lalu disampaikan kepada Gubernur dan Gubernurlah yang menetapkan daftar penerima hibah dan besaran hibah.
Akhirnya, memasuki tahapan penyerahan hibah dilakukan dengan penandatanganan NPHD oleh Gubernur dan penerima hibah. Selanjutnya penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur.
Hibah merupakan anggaran yang ditetapkan setelah penganggaran lain yang menjadi prioritas untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu bantuan hibah harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah juga harus disesuaikan pada kemampuan keuangan daerah.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]