

KAIMANA, KALAWAI NEWS.COM —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, memusnahkan 60 liter minuman keras lokal jenis sopi hasil operasi penertiban peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kaimana. Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kantor Pemda Kaimana, Kamis (8/10/2026), dan disaksikan jajaran pemerintah daerah serta instansi terkait.
Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Blasius Kilmas, S.Pd., M.Pd., mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP bersama tim gabungan pada Jumat (2/10/2026). Tim gabungan melibatkan Polres Kaimana, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Blasius, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menilai peredaran dan konsumsi miras dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Ketika terjadi gejolak kamtibmas di Kabupaten Kaimana, salah satu faktor yang sering ditemukan adalah pengaruh penggunaan minuman keras. Penggunaannya banyak menimbulkan akibat, seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tunggal, KDRT maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Blasius.
Karena itu, Blasius meminta Satpol PP, Polres Kaimana dan instansi teknis terkait meningkatkan operasi penertiban minuman keras secara rutin. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak seharusnya hanya dilakukan sesekali, tetapi perlu dijadwalkan dan didukung melalui penganggaran agar dapat dilaksanakan sepanjang tahun.
“Mewakili Bupati, kami berharap kegiatan operasi atau razia minuman keras ini bukan hanya sekali dalam setahun. Perlu dibuat jadwal dan dianggarkan sehingga kegiatan operasi miras dapat dilaksanakan secara rutin,” ujarnya.
Blasius juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan momentum hari raya keagamaan sebagai kesempatan untuk mengonsumsi minuman keras. Ia menilai hari raya seharusnya menjadi momentum untuk bersyukur dan menjaga kehidupan bersama, bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia berharap penertiban terhadap minuman keras dan barang terlarang lainnya, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang, terus dilakukan secara konsisten.
“Harapan kami agar kegiatan operasi miras terus dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kaimana yang kita cintai bersama,” katanya.
[Gerald Lewaherilla/KN 02/AMDG]

