Press ESC to close

Tanggapan Dinsos Tambrauw terkait Penyaluran Bansos

TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw memberikan tanggapan terkait kritik penyaluran Bansos yang disampaikan oleh Tokoh Pemuda Distrik Mubrani, Dominggus Manim pada Kamis [20/3/2025] lalu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial, Ismail Sadukh S.IP, MM menyampaikan beberapa pertimbangan terkait kritik terhadap penyaluran Bansos tahap I tahun 2025 di Kabupaten Tambrauw.

Ismail Sadukh menjelaskan pertama, Dinsos Tambrauw terus melakukan perbaikan administrasi menyangkut transparansi BNBA dari PT POS Indonesia. Pengawasan penyaluran bansos juga melibatkan pihak eksternal di antaranya, Dinsos Papua Barat Daya [PBD], Inspektorat Tambrauw, Kepala Distrik serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan [TKSK].

Proses validasi data kelayakan penerima bansos dan usulan bansos PBI – JKN, PKH dan sembako [BPNT] dilakukan rutin setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG KEMENSOS. Selain itu Dinsos juga melakukan perbaikan SOP dalam pengaduan dan laporan dari warga atau kepala distrik yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan dalam mekanisme penyaluran berikutnya.

Kedua lanjut Ismail, menyangkut data ganda orang yang sudah meninggal dilakukan proses penidaklayakan berdasarkan laporan masyarakat dan kepala distrik atau verifikasi langsung dari Dinsos.

Proses penidaklayakan ini dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG KEMENSOS serta disampaikan laporan tertulis ke Dinas Dukcapil Tambrauw yang berwenang menerbitkan akta kematian. Setelah adanya akta kematian dilakukan input data ke aplikasi SIKS-NG untuk divalidasi oleh Kemensos RI.

Proses pelaporan tertulis ke Dukcapil Tambrauw terkait status kematian salah satu anggota keluarga sehingga keterangan tersebut dapat diproses ke dalam aplikasi SIKS-NG KEMENSOS masih menjadi kendala terbesar di wilayah Tambrauw sehingga kendati pun telah meninggal data anggota tersebut masih muncul sebagai penerima bansos.

Ketiga menurut Ismail, sejak tahun 2021 Dinsos Tambrauw telah mengusulkan agar penyaluran bansos dapat dilakukan melalui Bank HIMBARA seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Namun usulan tersebut belum terlaksana karena Kemensos RI sebagai pihak yang berwenang tetap menunjuk PT POS Indonesia sebagai pihak penyalur.

Tidak adanya Bank HIMBARA yang memiliki Kantor Cabang Pembantu [KCP] di 29 distrik juga menjadi bahan pertimbangan KEMENSOS RI.

Keempat, Ismail Sadukh mengonfirmasi khusus penyaluran bansos tahap I tahun 2025 di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat dilakukan penyaluran dengan mekanisme kearifan lokal. Hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran PT POS Indonesia serta luasnya jangkauan wilayah Tambrauw.

Kondisi ini kemudian dipilih metode penyaluran secara kearifan lokal melalui Dinsos Tambrauw atau kewenangan penyaluran diberikan kepada Kepala Distrik di daerah terisolir dan sulit dijangkau.

Namun sebelumnya telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima uang dan data penerima bansos. Sehingga istilah disalurkan dari ‘tangan ke tangan’ tidak tepat seperti yang disampaikan oleh Sdr Dominggus Manim.

Proses penyaluran dengan mekanisme kearifan lokal ini juga telah melalui assesment dan pengawasan dari Dinsos Provinsi PBD, Dinsos Tambrauw serta Inspektorat Tambrauw. Alternatif ini dilakukan agar memenuhi target waktu penyaluran dan pelaporan ke KEMENSOS RI.

“Masukan dan kritik dari masyarakat penting bagi Dinsos Tambrauw untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola penyaluran Bansos kedepan,” pungkasnya.

[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.