

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Pegunungan Arfak dinilai dapat menjadi salah satu pendobrak meningkatnya Pendapatan Asli Daerah [PAD] sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik.
Praktisi Hukum dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Rumah Kaki Seribu, Paulus K. Simonda SH, M.Th, MH, Cmd mendukung dibukanya pengelolaan sektor pertambangan di wilayah Pegunungan Arfak.
Menurutnya sektor pertambangan merupakan salah satu potensi unggulan di Kabupaten Pegunungan Arfak yang bila dikelola secara profesional akan berdampak bagi peningkatan ekonomi daerah.
“Sebagai praktisi hukum saya mendukung dan akan berjuang agar sektor pertambangan di Pegunungan Arfak dapat dibuka dan mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar Paulus Simonda, Rabu [19/3/2025].
Paulus melanjutkan kondisi geografis Kabupaten Pegunungan Arfak membutuhkan topangan PAD yang maksimal agar merangsang pembangunan baik di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, budaya, hingga pariwisata.
Mengingat APBD Kabupaten Pegunungan Arfak tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur dan pemerintahan.
“Medan Pegaf yang masih sulit, sarana prasarana kesehatan juga terbatas ditambah lagi pendidikan yang belum merata, tentu semua hal ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Dibukanya pertambangan akan membantu pemerintah dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan baik,” jelas Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Umum GPKAI periode 2025 – 2030.
Paulus lantas menyarankan agar pemilik hak ulayat bersama tokoh masyarakat meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk berkonsultasi dengan Gubernur Papua Barat. Selanjutnya gubernur menyurati Kementerian Kehutanan RI agar diberikan pembebasan daerah hutan lindung ke pertambangan.
“Pemerintah daerah harus mengirim surat ke Kementerian Kehutanan agar dialihkan fungsikan dari hutan lindung ke pertambangan agar tidak menjadi daerah pertambangan ilegal yang tidak membawa manfaat bagi hak ulayat dan juga pemerintah,” pungkas Paulus.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]