


PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak resmi menetapkan masa berkabung terhitung mulai tanggal 5 hingga 19 Agustus 2026 dan menaikan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas berpulangnya Wakil Bupati Andi Salabai S.K.M, pada Rabu [5/8/2026] pukul 15.38 WIT di Rumah Sakit Angkatan Laut dr Azhar Zahir, Sanggeng, Manokwari lalu.
Duka cita mendalam masih terasa dan menyelimuti seluruh ASN, pejabat dan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak pasca kepergian Wakil Bupati Andi Salabai S.K.M.
Dalam surat edaran resmi Nomor :242/131/BUPATI-PEGAF/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 tentang Libur Duka dalam rangka berkabung, Pemda Pegunungan Arfak tetap menginstruksikan agar pelaksanaan HUT RI ke 81 tetap dilaksanakan di Lapangan Iray – Anggi. Panitia HUT RI ke 81 diminta tetap berlatih mempersiapkan upacara puncak HUT RI di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sementara aktifitas perkantoran dan pemerintahan baru akan berjalan normal kembali pada Rabu 19 Agustus 2026.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]

