

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Ketua Dewan Adat Papua [DAP] Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak, Goliat Menggesuk menilai Kabupaten Pegunungan Arfak merupakan tanah Injil yang lahir melalui rahim GPKAI.
Karena itu, dia mendukung penuh percepatan penetapan Ranperda Pelarangan Miras yang diusulkan oleh DPRK Pegaf bersama pemerintah menjadi Peraturan Daerah [Perda] sebelum akhir 2025.
“Kami DAP mendukung penuh inisiatif DPRK Pegaf bersama pemerintah agar segera mempercepat penetapan Ranperda Pelarangan miras menjadi peraturan daerah,” ujar Goliat Menggesuk, Rabu [7/5/2025].
Goliat menambahkan wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak adalah tanah Injil yang telah dibuka oleh GPKAI. Peredaran miras di wilayah Pegaf akan berdampak buruk pada citra Pegaf sebagai tanah Injil.
“Pegaf adalah tanah Injil jadi miras harus dilarang masuk dan beredar di seluruh wilayah Pegunungan Arfak,” urai Goliat.
Ia juga meminta dukungan aparat TNI/POLRI yang bertugas di wilayah Pegunungan Arfak untuk membantu pemerintah daerah memberantas miras ilegal yang masuk di Pegunungan Arfak.
“Iya kami juga minta agar aparat keamanan ikut mendukung pemberantasan miras dan bila ada oknum aparat yang terlibat untuk segera diproses,” pungkas Ketua DAP Pegaf.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]