


PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,– Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak 2022 – 2027, Amon Yakson Ahoren menegaskan tidak boleh ada gerakan atau manuver politik di luar ketentuan peraturan KPU terkait Pergantian Antar Waktu [PAW] almarhum Yurthinus Mandacan anggota DPRP Papua Barat periode 2024 – 2029 dapil Manokwari Selatan – Pegunungan Arfak.
Menurutnya proses PAW sedang berjalan dari bawah ke tingkat DPD dan berlanjut ke DPP untuk selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
Karena itu dia meminta agar semua pihak dapat menghargai proses yang berjalan terkait pergantian antar waktu almarhum Yurthinus Mandacan ke Supet Dowansiba.
“Mari kita hargai proses pengusulan yang sedang berjalan terkait pergantian antar waktu almarhum Yurthinus Mandacan ke Supet Dowansiba sebagai suara tertinggi kedua. Mohon jangan ada yang coba – coba bikin gerakan tambahan,” tegas Amon Yakson Ahoren, Kamis [3/9/2026].
Lebih lanjut Amon menyatakan sebagai sesama suku besar Arfak mari saling menghargai sebagai anak adat rumah Kaki Seribu. Karena itu, PAW almarhum Yurthinus Mandacan ke Supet Dowansiba sudah final dan tidak bisa diganggu gugat karena sesuai aturan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU RI.
“Posisi suara terbanyak kedua diduduki oleh Supet Dowansiba sehingga tidak boleh ada gerakan menggeser atau mengganti yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Amon.
Sebelumnya almarhum Yurthinus Mandacan ST anggota Komisi IV DPRP Papua Barat tutup usia pada Selasa 21 April 2026 dan telah disemayamkan di Kampung Tombrok, Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]

