


JAKARTA, KALAWAI NEWS.COM,- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua, Senin (24/2/2025).


Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujarnya dalam pembacaan keputusan yang dikutip KALAWAI dari Kompas.com melalui live youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin sore.
Lebih lanjut Suhartoyo dalam putusan MK menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Papua 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024/
“Pemerintahan Termohon (KPU Papua) untuk malsakanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” katanya dalam putusan tersebut.
“Diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” lanjutnya dalam putusan tersebut.
Suhartoyo dalam putusan MK, memerintahkan PSU yang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dengan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam putusan tersebut.
Perlu diketahui bahwa MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua, lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
Yeremias Bisai diketahui memiliki E-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus Suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
Hal inilah yang membuat, MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua.
[Yohanis Ajoi/KN 01/Rilis]