

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kaki Seribu memberikan tanggapan atas langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Direktur LBH Rumah Kaki Seribu, penerbitan Sprindik merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, proses penyidikan harus tetap berpedoman pada prinsip due process of law, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penerbitan Sprindik bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik tetap wajib membuktikan setiap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses hukum yang adil,” ujar Direktur LBH Rumah Kaki Seribu.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kepentingan balas dendam. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Selain itu, LBH Rumah Kaki Seribu mendorong Kejaksaan Agung agar membuka ruang transparansi dalam setiap tahapan penyidikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika telah ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Rumah Kaki Seribu menilai bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama demi menjaga marwah institusi penegak hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Selain itu, Direktur LBH Rumah Kaki Seribu juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui mekanisme, alasan, dan dasar hukum pengalihan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan dan dasar hukum pengalihan perkara tersebut. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, LBH Rumah Kaki Seribu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG/Rilis]
