JAKARTA, KALAWAI NEWS.COM,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi mengeluarkan surat keputusan (Skep-668/DPP/Golkar/VII/2024) untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan Drs. Ec Lamberthus Jitmau, MM sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya dan Samsudin Angiluli, SE, MTr. sebagai calon wakil gubernur.
Alif Permana, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar, menjelaskan bahwa surat keputusan ini langsung menetapkan pasangan calon tersebut karena Golkar memiliki kursi yang cukup untuk mengusung sendiri pasangan di Papua Barat Daya.
Berbeda dengan beberapa provinsi lain, yang belum memiliki pasangan calon lengkap atau belum mencapai kursi yang cukup. Untuk provinsi tersebut, DPP Golkar mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus partai di tingkat daerah setempat untuk menjalin komunikasi politik dengan partai politik lain guna memenuhi syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024.
“Jadi untuk Provinsi Papua Barat Daya, surat keputusan ini terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur atas nama Drs. Ec Lamberthus Jitmau, MM dan Samsudin Angiluli, SE, MTr.,” ujar Alif Permana.
Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan strategi dan kampanye untuk Pilkada 2024 di Papua Barat Daya.
[Yohanis Ajoi/KN 01/Rilis]