

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten [DPRK] Pegunungan Arfak memberikan ultimatum kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] pengelola dana Otonomi Khusus [Otsus] agar segera merampungkan Rencana Anggaran dan Program [RAP] tahun 2025 tepat waktu sebelum 15 Juni 2025.
“Sebagai perwakilan rakyat Pegunungan Arfak kami ultimatum agar pimpinan OPD pengelola dana Otsus segera menyelesaikan dokumen RAP sebelum 15 Juni 2025 agar dana transfer pusat bisa masuk ke daerah,” tegas Ketua DPRK Pegunungan Arfak, Yusak Kwan S.Pd, Rabu [28/5/2025].
Lebih lanjut, Yusak mengingatkan tenggat waktu batas pelaporan RAP 2025 yakni 15 Juni 2025 yang sudah tersisa satu minggu. Apabila RAP 2025 terlambat dimasukan oleh pimpinan OPD pengelola dana otsus maka akan berdampak pada penyaluran dana desa tahun 2025.
“Tidak boleh apatis kami minta pimpinan OPD harus proaktif dan berusaha selesaikan RAP agar pembangunan di Pegaf berjalan optimal,” terang Kader PAN Pegunungan Arfak.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko N Iryanto S.Sos., M.M, mengakui terjadinya keterlambatan RAP 2025 Kabupaten Pegunungan Arfak dikarenakan adanya perubahan sistem aturan pelaporan di mana setiap OPD pengelola dana otsus wajib menyusun RKA.
“Faktor keterlambatan ini karena adanya perubahan sistem dan aturan di mana setiap OPD pengelola dana otsus wajib menyusun RAP tidak hanya oleh Bappeda,” beber Jatmiko.
Pihaknya berharap pimpinan OPD pengelola dana otsus aktif merespon kebijakan Bupati Pegunungan Arfak yang telah menerbitkan surat edaran percepatan penyelesaian RAP 2025.
“Sesuai petunjuk Bupati kepada Sekda untuk membentuk tim kerja percepatan penyelesaian RAP 2025 dan kesepakatan kami pimpinan OPD 10 Juni 2025 sudah harus selesai,” tutup Kepala Bappeda Pegaf.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]
