

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Anggota DPRP Papua Barat menyerahkan tiga dokumen regulasi perlindungan masyarakat adat kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, di Manokwari, Senin [23/6/2025].
Dokumen diterima secara langsung oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si, di Manokwari, Senin [23/6/2025].
Tim sosialisasi Kabupaten Pegunungan Arfak di antaranya, Orgenes Wonggor, Aloysius Siep, Yurthinus Mandacan, Yustus Towansiba, Aporina Dowansiba, Ever Indou, Rita Teurupun, Jamiah Qomariah, Rachmat Sinamur, Yulianus Dowansiba Nakeus Muid.
Pertama, Peraturan Daerah Khusus [Perdasus] Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kedua, Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku – Suku Yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat.
Koordinator Tim Sosialisasi, Aloysius Siep menegaskan sosialisasi tiga regulasi dari DPRP Papua Barat ditujukan untuk semakin memperkuat dan mendukung eksistensi masyarakat adat yang ada di Provinsi Papua Barat.
“Tujuan utama 3 regulasi ini adalah memperkuat posisi masyarakat adat yang ada di setiap kabupaten di Papua Barat, termasuk Pegunungan Arfak” jelas Aloysius Siep.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]
