Press ESC to close

Caleg DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Ajukan Pengunduran Diri 27 Agustus 2024

TAMBRAUW, KALAWAI NEWS. COM, – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Tambrauw periode 2024-2029 yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diminta mengajukan permohonan pengunduran diri paling lambat 27 Agustus 2024.

Para calon anggota DPRD terpilih diberikan kebebasan untuk memilih tetap melanjutkan pertarungan sebagai calon kepala daerah maka mau tidak mau harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon anggota DPRD terpilih dan tidak mengikuti pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

“Terkait mereka yang maju kepala daerah nanti finalisasinya pada 27 Agustus mendatang. Ketika nama mereka sudah ditetapkan oleh KPU maka wajib mengundurkan diri,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Tambrauw, Nimbrod Waniopi pada Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw Nomor: 318 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw tahun 2024 – 2029.

Sebanyak 20 calon anggota DPRD Tambrauw terpilih siap dilantik pada 1 Oktober 2024. Berikut daftar lengkapnya, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tambrauw 1 dengan alokasi 8 kursi: Melkianus Yesnat S.H, Vinsen Tawer S.T, Bonifasius Mofu S.T, Frengky Frinset Gifelem, Hayat Tamzil Abdul Karim S.M, Lambert Mirino A.Md dan Ferdinandus Yesnat.

Selanjutnya, untuk Dapil Tambrauw II dengan alokasi 6 kursi di antaranya, Agustinus Yewen, Hans Paraibabo S.Sos, Yohanes Yesawen, Septerius Wabia S.H, Yan Yosef Sundoy dan Selviana Yesnath.

Sementara untuk Dapil Tambrauw III dengan alokasi 6 kursi diisi oleh, 1. Yosep Airai, Paulus Ajambuani S.H, Aleks Akari, Yeremias Sedik S.IP, Gabriel Bame dan Oktovianus Sewia.

[Yohanis Ajoi/KN 01]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.