Press ESC to close

Pengisian Jabatan Eselon III/IV Pegaf Masuk Tahap Penginputan Aplikasi I-MUT BKN

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pegunungan Arfak, Edward Dowansiba S.Kom; M.Ag, melaksanakan rapat kordinasi dan konsultasi teknis dengan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Basuki Ari Wicaksono, S.H., M.M, tentang pengisian jabatan melalui mekanisme rotasi dan mutasi ASN eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin [9/3/2026].

Dalam pertemuan koordinasi tersebut, Basuki memberikan apresiasi atas niat baik Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah menunjukan itikad baik dengan melakukan koordinasi dengan pihak BKN sebelum melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon III/IV.

“Pada prinsipnya kami menyetujui dan sangat mendukung untuk mempercepat pelantikan yang diharapkan oleh Bupati Pegunungan Arfak selaku PPK, namun ada tahapan dan prosedur serta syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh TIM BAPERJAKAT dan semua nama-nama yang disiapkan untuk menduduki jabatan tersebut diusulkan melalui aplikasi I-MUT BKN untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN Pusat,” terang Kepala Kantor BKN Manokwari.

Basuki juga menguraikan tahapan setelah pemeriksaan dokumen bagi yang memenuhui syarat direkomendasikan untuk dilantik sementara yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dilantik dan dengan sendirinya dinyatakan gugur.

Dia menambahkan mekanisme pengisian jabatan mulai tahun 2026 jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Lantaran setiap usulan nama pejabat yang diajukan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia wajib mendapat persetujuan BKN pusat. Hal ini membuat tidak serta merta semua pejabat yang diusulkan dapat lansung dilantik. Namun semua usulan harus melalui proses seleksi dan validasi.

Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh ASN dan pejabat yang telah diusulkan kepada BKN agar tetap bersabar mengikuti semua tahapan dan prosedur yang telah diatur oleh BKN.

“Jangan kita melakukan pelantikan di luar prosedur yang ditetapkan. Bila melanggar ketentuan yang ditetapkan maka akan berdampak pada sanksi administrasi berupa pemblokiran NIP seluruh ASN di Pegunungan Arfak oleh BKN pusat. Karena itu percayakanlah
nama-nama calon pejabat yang sudah diserahkan oleh Bupati kepada Kepala BKPSDM untuk terus berkoordinasi dengan BKN agar mempercepat proses verifikasi dan validasi dokumen sesuai prosedur yang berlaku”, tegas Basuki.

Sebagai informasi proses verifikasi dan validasi dokumen hingga terbitnya rekomendasi diperkirakan sekitar 3 sampai 4 bulan mengingat ada 400 pejabat eselon III/IV yang diusulkan.

Selain itu verifikasi data serta bukti pendukung dari setiap calon yang diusulkan harus dilengkapi dan di upload ke dalam Aplikasi I-Mut BKN. Bila berkas fisik telah dilengkapi maka proses upload dan verifikasi juga dapat berjalan dengan lebih cepat dari waktu normal sehingga rekomendasi dapat langsung diproses oleh BKN pusat.

[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.