Press ESC to close

Wakapolda Soroti Perlindungan Masyarakat Adat dan Lingkungan dalam Pertambangan

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Sulastiana, menyoroti lemahnya tata kelola sektor pertambangan di Papua Barat yang dinilai masih mengabaikan perlindungan masyarakat adat dan aspek lingkungan.

Hal itu disampaikannya saat orasi ilmiah dalam wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).

Dalam paparannya, Sulastiana menawarkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko sebagai koreksi atas pola pembangunan sumber daya alam (SDA) yang selama ini cenderung eksploitatif.

“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” tegasnya.

Ia menilai, praktik pertambangan di daerah masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat adat, lemahnya pengawasan aktivitas ilegal, hingga dampak kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.

Prinsip pertama yang ditawarkan adalah pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayahnya sebagai fondasi utama kebijakan. Menurutnya, tanpa pengakuan ini, potensi konflik akan terus berulang.

Kedua, penerapan free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan harus menjadi syarat mutlak, bukan sekadar formalitas administratif dalam setiap aktivitas pertambangan.

Ketiga, pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, lembaga keagamaan, hingga unsur independen guna memastikan akuntabilitas sosial berjalan.

Keempat, pembagian manfaat dinilai masih timpang dan perlu diperbaiki agar benar-benar dirasakan masyarakat lokal, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan terhadap perempuan adat.

Kelima, aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi batas utama operasional tambang, mengingat kerusakan ekologis dinilai berdampak langsung pada kerentanan sosial di masa depan.

“Kerusakan lingkungan bukan hanya soal ekologi, tapi juga memicu krisis sosial yang akan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujarnya.

Sulastiana juga menyoroti perbedaan karakteristik pengelolaan tambang emas dan minyak serta gas bumi (migas), namun menegaskan keduanya tetap membutuhkan pendekatan berbasis pemetaan risiko yang komprehensif.

Ia menekankan pentingnya identifikasi wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi untuk dikecualikan dari aktivitas pertambangan, sekaligus memperkuat penindakan terhadap tambang ilegal yang masih marak.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat adat dalam seluruh tahapan—mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan—dinilai masih minim dan seringkali hanya bersifat simbolik.

Orasi ilmiah ini, lanjutnya, juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak lagi menunda pembenahan tata kelola sektor ekstraktif yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketimpangan.

Ia turut mendorong peran generasi muda, khususnya lulusan baru, untuk tidak hanya menjadi tenaga kerja, tetapi juga aktor pengawas dan perumus kebijakan yang kritis.

“Generasi muda harus berani mengambil peran, bukan sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya,”ucapnya.

[Yohanis Ajoi/KN 01/Rilis/AMDG]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.