TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- Pasca penetapan pemenang Pilbup Kabupaten Tambrauw tahun 2024 – 2029 pada pasangan calon nomor urut dua, Yehezkiel Yesnat – Paulus Ajambuani dengan perolehan suara tertinggi 6.757 suara.
Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Tambrauw menyatakan siap apabila dalam tengat waktu 3×24 jam ada paslon yang tidak puas dan keberatan terkait hasil perolehan suara dipersilahkan untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi [MK].
“Palu sudah diketuk dan final, baik bupati maupun gubernur. Sekarang KPU tetap menunggu 3×24 jam ke depan bila ada sengketa hasil maka KPU Tambrauw dengan sendirinya akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan jenis keberatan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Sahrul Abdul Karim Sangadji SE, kepada Kalawai, Sabtu [7/12/2024].
Sahrul menyatakan apabila tidak ada gugatan atau sengketa ke MK maka KPU Tambrauw akan menyatakan hasil Pilbup Tambrauw dan Pilgub Papua Barat Daya dinyatakan final sesudah 3×24 jam tidak ada pengajuan sengketa hasil.
“KPU sebagai penyelenggara sudah punya konsekuensi mana kala ada aduan atau sengketa, kita siap untuk menyiapkan alat bukti, namun apabila 3×24 jam tidak ada pengajuan sengketa hasil ke MK maka akan dilanjutkan dengan pleno penetapan dan diumumkan ke publik sebagai paslon terpilih,” pungkas Sahrul.
[Yohanis Ajoi/KN 01]