

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Guna mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 166 kampung dan 10 distrik di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Arfak bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak mulai mengaktifkan kembali pos retribusi Indabri mulai Kamis [6/11/2025]. Pengaktifan kembali pos retribusi parkir pintu masuk wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak di Indabri dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah [Perda] Nomor 97 Tahun 2023.
Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si meminta agar seluruh pejabat dan masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak agar mematuhi kebijakan pelaksanaan retribusi parkir di pos Indabri sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah [PAD].
“Hari ini saya himbau kepada seluruh pengguna kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan roda dua belas hari ini kita mulai berlakukan penarikan retribusi. Saya minta pejabat, pegawai dan semua elemen masyarakat di Pegaf agar kita semua tunduk pada aturan karena tujuan retribusi ini untuk mendongkrak PAD Pegaf,” ujar Dominggus Saiba, Kamis [6/11/2025].
Lebih lanjut Bupati menjelaskan ketergantungan anggaran daerah Kabupaten Pegunungan Arfak sepenuhnya pada alokasi dana transfer pusat.
Kondisi ini acap kali membuat pemda sulit memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Ia optimis bila pos retribusi parkir di Indabri dan Sisrang berjalan optimal maka dapat membantu anggaran daerah melayani masyarakat.
“Kita di Pegaf murni berharap dari dana transfer, ketika dana transfer belum masuk kita semua KO. Jika kita punya PAD maka bila ada masalah kita bisa tarik dari situ,” tegas Bupati DS.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Arfak, Agustinus Muid menuturkan retribusi parkir pintu masuk Kabupaten Pegunungan Arfak di Indabri dan Sisrang akan beroperasi selama waktu kerja dari hari Senin sampai Jumat. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu libur.
“Kita akan maksimalkan pelayanan kepada pengguna kendaraan agar karena mereka telah menyumbang untuk peningkatan PAD Pegunungan Arfak,” urai Kadishub Pegaf.
Agustinus menambahkan selain petugas Dishub dan Badan Pendapatan Daerah proses penarikan retribusi parkir akan dibantu oleh Satpol PP, Koramil Minyambouw dan Polsek Anggi.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]
