

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Pemerintah Daerah [Pemda] Kabupaten Pegunungan Arfak telah merampungkan pembuatan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih untuk 166 Kampung yang tersebar di 10 Distrik Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penyelesaian 100 persen Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih merupakan bukti keseriusan dan komitmen Pemda Pegunungan Arfak menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Iya hari ini kami serahkan secara simbolis Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih kepada 20 kampung perwakilan distrik se Pegunungan Arfak. Langkah ini adalah bentuk dukungan Pemda Pegunungan Arfak terhadap kebijakan Presiden Prabowo – Gibran,” tegas Dominggus Saiba.
Bupati mengapresiasi Kantor Notaris Suyanto dan Kantor Notaris Ita Sihotang di Manokwari yang telah berkontribusi mendukung percepatan penyelesaian Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih di Pegunungan Arfak.
“Terima kasih atas dukungan Bapa dan Ibu Notaris sehingga penyelesaian Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih selesai tepat waktu,” beber Bupati DS.
Terpisah, Notaris Suyanto S.H., M.Kn, M.H, memuji Pemda Pegunungan Arfak yang dinilai sangat responsif dan aktif berkoordinasi hingga 166 Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih dapat selesai.
“Dari pengalaman kami menangani beberapa kabupaten terkait Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Pegaf merupakan yang tercepat dan sangat responsif,” tutup Suyanto.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]