MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Pimpinan Komite I DPD Republik Indonesia asal Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum melayangkan laporan polisi kepada terlapor berinisial PFM anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan kata-kata pengancaman melalui pesan elektronik whatsapp grop.
Laporan polisi tersebut dilayangkan ke Polda Papua Barat pada Rabu (24/7/2024) pukul 13.00 wit. Laporan polisi tersebut dilakukan langsung oleh pengacara hukum Achmad Djunaidi, SH.,MH didampingi Donny Karawan, SH.,MH dan Frans Mansumbauw, SH.
Djunaidi mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan dikarenakan Filep Wamafma merupakan pimpinan mereka sehingga berdasarkan kewenangan dan melindungi nama baik dan keselamatan dari korban Dr. Filep Wamafma atas dugaan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan melalui percakapan terlapor kepada korban, maka kehadiran mereka ke Polda Papua Barat untuk mengadukan terlapor berinisial PFM.
“Jadi setelah kami menerima bukti percakapan pesan chat dari korban, maka kami membawa alat bukti tersebut dan mendatangi Polda Papua Barat untuk mengadukan terlapor agar segera mengklarifikasi kata-kata yang sudah dikeluarkan melalui percakapan whatsapp grop DPD RI tanah Papua 2024-2029” ungkap Djunaidi.
Dijelaskan oleh Djunaidi bahwa laporan polisi ini bermula dari sebuah video pendek terkait jumpa pers pasca Rapat Kerja (Raker) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di gedung Senayan DPD RI yang di sahre oleh salah satu anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan, lalu disitulah muncul percakapan yang menimbulkan rekasi dengan kata-kata tak pantas dikeluarkan oleh terlapor dalam percakapan whatsapp grop tersebut.
Kronologisnya, kata Djunaidi, bahwa dalam sesi jumpa pers tersebut korban berada di samping kiri Wakil Ketua I Prof. Dr. Hj. Reda Manthovani, SH.,LLM yang kebetulan tanya jawab dengan wartawan.
Dimana saat itu dalam sesi jumpa pers, korban sebatas mendampingi juru bicara saat tanya jawab dengan wartawan. Akan tetapi justru video tersebut di share ke grop whatsapp dan ditanggapi oleh salah satu oknum anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan, Rudy Tirtayana mengomentari video tersebut dengan pesan whatsapp berbunyi “adoh cuman dorang dua yg tengah bicara, baru kiri kanan tdk omong kah”.
Sementara yang berdiri di samping kiri kanan jubir saat jumpa pers adalah ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan Wakil ketua Komite I Filep Wamafma. Menurut korban bahwa pernyataan dari Rudy Tirtayana yang dipahami bahwa sangat merendahkan, menujukkan ketidak mampuan secara pribadi dari korban.
Lebih lanjut, dari pernyataan seorang Rudy Tirtayana, lalu ditanggapi oleh korban dan membalas pesan dengan keberatan serta menjelaskan alasan secara pribadi terkait mekanisme dalam sebuah sesi wawancara tersebut.
Akan tetapi, lanjut korban dari percakapan tersebut justru dibantah oleh terlapor PFM dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.
Padahal untuk diketahui bersama bahwa oleh publik bahwa dalam sebuah sesi jumpa pers tentu saja ada mekanisme yang dipatuhi dan saling menghormati siapa yang dipercayakan memberikan keterangan pers.
Adapun pesan elektronik dalam grop wahatsapp yang dikirim oleh terlapor PFM berbunyi begini “Sa Cari Ko nanti, ko lihat saja”. Dengan kata-kata tersebut, korban menanggapi bahwa itu sebuah kata yang kemudian mengarah kepada keselamatan korban sehingga terlapor harus mempertanggung jawabkan kata-kata itu ke hadapan hukum.
Setelah mengadukan terlapor, lalu Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat mengeluarkan undangan pemanggilan 1 berdasarkan Nomor: B/164/VII/2024/Ditbinmas, tertanggal 25 Juli 2024 kepada terlapor PFM.
Dalam keterangan tambahan ke hadapan Polisi, Djunaidi mengatakan bahwa dalam setiap agenda resmi apapun termasuk jumpa pers tentu ada mekanisme dalam berbicara dan menghormati setiap mereka yang dipercayakan untuk berbicara.
“Artinya bahwa ada etika dalam berbicara ke publik bukan sembarangan berbicara dan tidak menghormati orang lain dalam berbicara” tambah Djuanidi.
Terpisah, Redaksi Kalawai News. Com terus berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan pada PFM sebagai terlapor namun sampai berita ini diturunkan tidak ada respon dan nomor what app [WA] juga tidak aktif.
[Yohanis Ajoi/KN 01/Rilis]