TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- KPU Kabupaten Tambrauw melaksanakan sosialisasi pembentukan KPPS di Distrik Senopi, Rabu (18/9/2024). Sosialisasi dilaksanakan guna mempersiapkan proses perekrutan anggota KPPS.
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perekrutan Tenaga Adhok Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Kegiatan sosialisasi dihadiri PPD dan PPS dari 6 Distrik di antaranya, Wilhelm Rombouts, Miyah, Miyah Selatan, Irires, Senopi dan Mawabuan.
“Semua tahapan ini KPU lakukan agar mempersiapkan proses pemilihan nanti dapat berjalan lancar, aman dan sesuai aturan regulasi,” kata Komisioner KPU Tambrauw Divisi Perencanaan Data dan Informasi Korwil III, Kosmas Sedik.
Kosmas mengungkapkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 1 hari dan turut dihadiri aparat kampung dan pegawai Distrik Senopi.
[Yohanis Ajoi/KN 01]