TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- KPU Kabupaten Tambrauw telah membuka rekrutmen 1.540 KPPS untuk Pilkada Tambrauw tahun 2024. Anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 220 TPS yang tersebar di 29 distrik dan 216 kampung.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 1.540 orang yang akan bertugas di 220 TPS,” kata Anggota Komisioner KPU Tambrauw Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Septinus George Saa, pada Jumat (20/9/24).
KPU Tambrauw sebut George, telah mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 4 zona yang berpusat di 5 distrik yakni Fef, Senopi, Kebar, Amberbaken, dan Sausapor.
“Pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan menuju hari pemungutan suara,” ujar George.
George lantas merinci tahapan dan persyaratan rekruitmen KPPS Tahun 2024. Tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Kemudian, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
George menambahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Ia menyebutkan persyaratan rekrutmen KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, yang harus dipenuhi calon petugas KPPS di antaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS menyiapkan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna
“KPU Kabupaten Tambrauw memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” pungkas George Saa.
[Yohanis Ajoi/KN 01]