Press ESC to close

Kadispora Kabupaten Manokwari Bantah Tudingan Tunggakan Listrik Rp 174 Juta

MANOKWARI, KALAWAI NEWS.COM,- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manokwari, Musa Ahoren S.Sos, M.Si membantah tudingan Yan Christian Warinussy terkait tunggakan listrik yang belum terbayarkan mencapai Rp 174 Juta yang diangkat oleh Media Online TEROPONG NEWS, Selasa (20/8/2024).

Musa menjelaskan besaran denda Rp 174 juta bukan merupakan tunggakan listrik yang belum dibayarkan. Tetapi denda yang diberikan PLN karena akibat kelalaian pegawai Dispora salah menggunakan aliran listrik dinas.

“Rp 174 juta itu denda dari pihak PLN bukan tunggakan yang belum terbayarkan,” kata Musa Ahoren, Rabu (21/8/2024).

Musa mengklarifikasi perihal meteran yang terpasang di kantor juga bukan meteran pasca bayar tetapi tetapi meteran pra bayar yang menggunakan token. Sehingga sulit untuk terjadinya penunggakan listrik bahkan sampai Rp 174 Juta seperti yang disampaikan Yan Warinussy.

“Kami kecewa karena beliau sebagai tokoh di Manokwari tetapi menyampaikan sesuatu ke publik yang sifatnya menghasut masyarakat tanpa mengecek fakta di lapangan,” urai Musa.

Ia menimpali anggaran belanja listrik sudah masuk dalam penetapan DPA Dispora Tahun 2024. Namun karena keterlambatan dana transfer ke daerah akibat perubahan sistem keuangan SIPD.

Semua kegiatan belanja barang dan jasa kata dia, telah masuk dalam dokumen DPA Dispora namun belum dapat direalisasikan.

“Sekali lagi kami tegaskan, terkait denda Rp 174 juta tidak ada kaitannya dengan penyimpangan APBD di Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang ditudingkan oleh Warinussy,” beber Musa Ahoren.

 

[Yohanis Ajoi/KN 01]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.