

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mulai melakukan pencairan gaji 13 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dan 10 distrik.
Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si menyatakan gaji 13 telah mulai diproses sejak Selasa [8/7] hingga Rabu [9/7] oleh BPKAD melalui Bank Papua KCP Anggi ke rekening dinas/badan.
“Saya berharap bendahara pengeluaran dan bendahara gaji segera merespon untuk melakukan penyaluran ke rekening pegawai,” terang Dominggus Saiba, Anggi, Rabu [9/7/2025].
Dominggus mengakui keterlambatan pembayaran gaji 13 karena terjadinya efisiensi anggaran serta menunggu masuknya dana transfer DAU dari pusat ke daerah.
“Gaji 13 ini bersumber dari APBD melalui DAU. Mewakili Pemda Pegunungan Arfak kami meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji ini. Hal ini menjadi masukan bagi kami untuk tahun 2026 mendatang dalam menyusun APBD,” tegas Bupati DS.
Ia menambahkan setelah menerima gaji 13 pegawai wajib masuk kantor dan bekerja. Hak pegawai telah dipenuhi oleh pemerintah karena itu kewajiban pegawai untuk bekerja harus dijalankan.
“Bagi ASN haknya sudah dibayarkan jadi wajib laksanakan kewajibannya,” papar Dominggus Saiba.
Pihaknya terus berupaya agar operasional pejabat dengan jabatan dan honor aparat kampung juga segera dibayarkan dalam minggu berjalan agar mengoptimalkan kinerja pemerintah.
