

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak diminta serius mengelola potensi daerah guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Hal ini diharapkan mampu mendukung jalannya pembangunan dan roda pemerintahan di wilayah Pegunungan Arfak.
Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si dalam arahannya meminta agar adanya kerjasama antara Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah bersama Kodim 1812/Pegaf untuk dapat mengaktifkan kembali pos retribusi kendaraan di Indabri, Minyambouw.
“Saya minta segera dioperasikan kembali pos retribusi kendaraan Indabri agar memberikan pemasukan bagi daerah,” tegas Dominggus Saiba, Rabu [23/7/2025].
Lebih lanjut Dominggus mengungkapkan agar pengawasan juga dilakukan terhadap minuman keras yang sengaja dibawa dari luar ke wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Karena itu dirinya menegaskan agar pengawasan di pos harus dilakukan dengan melibatkan unsur keamanan dari Kodim 1812/Pegaf dan Satpol PP Pegaf.
“Selain penarikan retribusi kendaraan, saya juga minta agar dilakukan sweeping minuman keras yang dibawa dari luar wilayah Pegaf,” tegas Bupati DS.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Arfak, Agus Muid mengapresiasi komitmen dan terobosan Bupati Dominggus Saiba untuk mengaktifkan kembali pos retribusi kendaraan di Indabri yang sudah tidak berjalan selama 2 tahun.
Menurutnya kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada Dishub Pegaf bersama Bapenda Pegaf akan dilaksanakan dengan baik sehingga memberi pemasukan bagi daerah.
“Sesuai perintah Bupati hari Senin [28/7], sudah mulai beroperasi,” beber Agus Muid.
Lebih lanjut Dishub Pegaf akan mengundang seluruh pihak terkait mulai dari kepolisian, komunitas supir Pegaf dan seluruh pengusaha serta tokoh masyarakat untuk mengikuti sosialisasi terkait pengaktifan kembali pos retribusi kendaraan dan besaran retribusi sesuai ketentuan regulasi.
“Tarif retribusi kendaraan sudah diatur oleh regulasi. Dishub hanya mengikuti ketentuan di antaranya, roda dua 10 ribu, roda empat 15 ribu, roda enam 20 ribu, roda dua belas 50 ribu dan alat berat 100 ribu,” pungkas Kadishub Pegaf.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]
