Press ESC to close

Dituding Memfitnah dan Beri Tuduhan Palsu, Yosep Titirlolobi Sebut Advokat FW Terlalu Baper 

SORONG, KALAWAI NEWS.COM,- Kuasa Hukum Senator Terpilih Paul Finsen Mayor, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini menanggapi dengan tegas apa yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Dr. Filep Wamafma dibeberapa media online yang mengatakan bahwa pernyataan Kuasa Hukum PFM telah melakukan Fitnah dan melakukan Tuduhan Palsu terhadap Senator Filep.

Menurut Yosep, apa yang telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Senator FW adalah bentuk dari tim hukum Senator Filep Wamafma yang terlalu baper (bahwa perasaan) dalam menanggapi hak jawab Kliennya PFM dibeberapa media online.

Seharusnya Tim Hukumnya harus tahu bahwa apa yang telah saya sampaikan sebagai kuasa hukum Senator terpilih PFM di salah satu media online kemarin sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan aturan undang undang pers dimana kliennya Senator terpilih PFM memiliki hak jawab dan hak jawab itu sudah disampaikan sesuai dengan kronologis yang di dapat dan tidak mengurangi satu kalimatpun di dalam pemberitaan tersebut.

Mengenai Tim Hukum Senator FW yang menyoroti bagian pernyataan saya sebagai pengacara PFM yang termuat dalam portal berita online yang dinilai merupakan bentuk tuduhan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik Senator FW, menurut Yosep itu adalah alibi tim kuasa hukumnya saja, memangnya kami tidak memiliki kajian sebelum hak jawab Senator terpilih PFM itu di naikan, ungkap Yosep.

Untuk itu menurut Yosep, sebagai warga negara yang baik tentu kliennya PFM menghormati Laporan Pengaduan di Bimmas Yang dilayangkan atau dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Filep Wamafma, jadi saya tekankan disini klien kami menghormati Laporan Pengaduan di Bimmas tersebut, jadi jangan tim hukum FW membangun opini yang liar kaya tidak ada kerjaan saja, ucap Yosep sambil tertawa.

“Kita ini semua belajar hukum bukan tim hukum Senator FW saja yang tahu hukum.” ujar Yosep.

Lanjut Yosep, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesionalnya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di dalam maupun diluar sidang pengadilan hal itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2023 tentang advokat.

Artinya apa yang saya sampaikan sesuai pekerjaan saya sebagai seorang Advokat untuk melindungi klien saya dalam hal ini Senator terpilih FPM dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya dan apa yang disampaikan mampu di pertanggung jawabkan.

Sebaliknya Tim Kuasa Hukum FW juga memiliki hak imunitas dan kekebalan hukum yang sama dalam menjalankan pekerjaan profesi untuk melindungi kliennya, untuk Itu kepada Tim Hukum FW jangan su tahu baru pura-pura tidak tahu tentang hak imunitas dalam pekerjaan profesi advokat, tegas Yosep.

[Yohanis Ajoi/KN 01/Rilis]

 

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.