Press ESC to close

Marga Wenkuku Tuntut Pengakuan Hak Tanah Adat yang Hilang Pasca Terbitnya SK Bupati 92

TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- Masyarakat suku Marga Wenkuku, Tambrauw melakukan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw perihal hilangnya pengakuan atas tanah adat Marga Wenkuku yang berada berbatasan di wilayah Distrik Fef, Tambrauw.

Marga Wenkuku menyatakan titik permasalahan ada di Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Tambrauw Nomor: 189.1/92/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat Marga Tafi, Suku Miyah, di Kabupaten Tambrauw.

Kepala Distrik Fef,  Hans Baru S.IP, yang menerima pengaduan Marga Suku Wenkuku menerangkan jika Pemda Tambrauw sejak menerbitkan SK 92 telah melakukan perampasan tanah adat Marga Wenkuku.

“Tadi kami menerima perwakilan Marga Suku Wenkuku yang menyatakan hak tanah adat mereka dirampas dan terjadi pengambilan paksa tanah leluhur mereka setelah SK Bupati 92 keluar,” kata Hans Baru pada Jumat (2/8/2024).

Hans menjelaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan musyawarah di antara marga yang memiliki hak ulayat di wilayah Fef sampai Miyah seperti, Marga Tafi, Wenkuku, Bofra, Yembra, Basikor dan Basakof. Musyawarah dilakukan agar ditinjau kembali SK yang telah diteken oleh Pemda Tambrauw.

“Wilayah adat dalam SK 92 memang diakui oleh pemerintah, namun oleh adat pembagian wilayah tersebut tidak diakui. Musyawarah dilakukan agar semua Marga diundang dan hadir terlibat kembali,” jelas Hans.

Ia menambahkan, pihak Marga Wenkuku yang diwakilkan Soleman Yewen dan keluarga besar Marga Wenkuku berharap ada jalan terbuka untuk dilakukan peninjauan kembali batas wilayah tanah adat yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati 92. Diakuinya Marga Wenkuku mengaku tidak dilibatkan sejak proses awal penyusunan dan pembahasan SK Bupati 92 ini.

Sebagai penengah, sebut Hans, apabila dikemudian hari penyelesaian permasalahan ini tidak menemui titik terang maka pihaknya siap melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum ke PTUN adalah solusi terakhir apabila tidak dapat ditemukan jalan keluar dari pihak yang bersengketa baik Marga Wenkuku maupun marga – marga yang berbatasan langsung dengan marga Wenkuku.

“Mereka ini punya anak cucu ke depan anak cucu mereka mau kemana kalau tanah adat mereka tidak diakui dan dirampas oleh Negara,” pungkas Hans.

 

[Yohanis Ajoi/KN 01]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.