

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Wakil Bupati Andy Salabai hadir bersama Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan Msi meresmikan Gereja GPKAI Jemaat Yerusalem Mbondidip, Majelis Daerah Tinam Imbai, Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), pada Minggu (22/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga memberikan bantuan material serta melakukan peletakan batu pertama pembangunan pagar gereja.
Dominggus Mandacan mengajak jemaat bersyukur atas kehadiran gedung gereja yang dinilainya megah dan representatif untuk menunjang kenyamanan beribadah.
“Gedung gereja ini sudah dibangun dengan baik dan megah, maka harus dimanfaatkan untuk beribadah dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan,Keluarga Drs Dominggus Mandacan Msi membantu 500 sak semen untuk pembangunan pagar gereja. Gubernur berharap proses pembangunan pagar dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Sementara itu, Bupati Pegaf Dominggus Saiba menilai keberadaan Gereja Yerusalem menjadi kebanggaan karena ukuran dan bangunannya dinilai setara dengan gereja di wilayah perkotaan. Ia berharap jumlah jemaat terus bertambah dan kehidupan keagamaan semakin kuat.
Selain itu, Saiba juga menyoroti persoalan sosial di Pegaf. Ia meminta seluruh jemaat GPKAI menghentikan konsumsi minuman beralkohol serta menjaga citra Pegaf sebagai “kota Injil”.
Dalam arahannya, Bupati juga menegaskan larangan praktik pemalangan jalan di wilayah Pegaf, khususnya pada jalur utama dari Prafi menuju Anggi.
“Dari mata jalan Prafi sampai Pegaf saya minta tidak ada palang-palang. Kalau ada, saya sendiri yang akan turun dan bongkar,” tegasnya.
Saiba juga mengajak pemuda dan kepala kampung di Distrik Anggi untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
Namun, pernyataan Bupati terkait aparatur sipil negara (ASN) memunculkan perhatian. Ia meminta ASN asal Pegaf yang masih tinggal di Manokwari untuk kembali dan menetap di Pegaf. Ia bahkan mengancam akan menahan gaji bagi ASN yang tidak mematuhi arahan tersebut.
Selain itu, ia meminta ASN yang bertugas di Pegaf untuk menyesuaikan administrasi kependudukan dengan KTP Pegaf. Jika tidak, menurutnya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan terkait tempat tinggal dan administrasi ASN perlu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pembinaan kepegawaian yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Dominggus Saiba juga memberikan bantuan pribadi sebesar Rp 50 juta untuk mendukung operasional gereja.
[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]
