Press ESC to close

Draf Ranperda Pelarangan Miras di Pegaf 2026 Rampung

PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Draf Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] Pelarangan Minuman Keras di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak ditargetkan rampung pada 2026 dan mulai dibahas antara legislatif dan eksekutif pada Januari 2026.

“Iya drafting Ranperda sudah siap tinggal dibahas di Januari karena sudah mendapat persetujuan dari Bupati,” ujar Staf Ahli Legislasi DPRK Pegunungan Arfak, Paulus Kostan Simonda SH., MH, M. Th, C. Md, CLA, pada Rabu [17/12/2025].

Paulus mengungkapkan Ranperda berhubungan langsung dengan pelarangan memasukan, mengedarkan, menjual dan memproduksi minuman keras di seluruh wilayah Pegunungan Arfak.

“Landasan utama yang menjadi motor usulan ranperda ini adalah wilayah Pegaf merupakan tanah Injil, dan juga pemberantasan minol merupakan harapan semua pihak baik tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah” terang Staf Ahli Hukum Bupati Pegunungan Arfak.

Terpisah, Sekretaris DPRK Pegunungan Arfak, Dr Yoel Dowansiba S.IP, M.Si menyatakan progres penyelesaian draf usul penetapan ranperda pelarangan miras di Kabupaten Pegunungan Arfak terus berjalan. Pihaknya optimis tahun 2026 akan mulai melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan warga gereja GPKAI di 10 distrik.

“Tahun 2026 tim akan mulai turun sosialisasi terkait perda pelarangan miras sekaligus dukungan masyarakat di wilayah Pegunungan Arfak terhadap perda miras,” pungkas Yoel Dowansiba.

[Yohanis Ajoi/KN 01/AMDG]

@Katen on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.