PEGUNUNGAN ARFAK, KALAWAI NEWS.COM,- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Pegunungan Arfak menyoroti persoalan viralnya kasus oknum pengedar minuman keras di wilayah Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak diproses hukum. Hal ini guna memberi efek jera bagi oknum siapa pun yang sengaja menjual dan mengedarkan miras di wilayah Pegaf.
“HIPMI dengan tegas menolak peredaran miras di Pegaf yang dilakukan oleh oknum siapa pun. Kami minta agar Kapolres Pegaf jangan tutup mata,” kata Ketua DPD HIPMI Pegunungan Arfak, Yortinus Mandacan, Selasa (6/8/2024).
Yortinus menambahkan wilayah Pegaf adalah daerah Injil yang selama ini merupakan basis terbesar GPKAI. Karena itu ia, meminta agar praktek jahat penjualan dan peredaran miras di Pegaf jangan dilanjutkan atau dikembangkan karena bertentangan dengan ajaran GPKAI.
“Miras selain merugikan generasi muda tetapi juga berlawanan dengan ajaran GPKAI, sehingga kami semua tolak miras beredar di Pegaf,” beber Yortinus.
Sebelumnya, Persekutuan Anggota Muda Kristen (PAMKA) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Rayon II mendesak agar oknum pengedar minuman keras di wilayah Distrik Anggi diproses hukum di wilayah Pegunungan Arfak.
PAMKA GPKAI menilai wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak adalah kota Injil yang harus steril dan bebas miras. Hal ini dikhawatirkan menodai citra Pegaf sebagai kota Injil.
Lebih khusus di wilayah yang menjadi pusat awal penyebaran Injil di antaranya, Anggi – Sururey, Testega dan Minyamouw adalah wilayah yang harus dijaga kesuciannya dari miras.
Terpisah Kapolres Pegaf, Kompol Isaac Koko Hosio S.I.K mengkonfirmasi identitas oknum pelaku berjumlah 3 orang, 2 di antaranya adalah oknum TNI sementara 1 orang warga sipil. Saat ini baik ketiga oknum terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk 2 oknum anggota TNI sudah kami serahkan penanganannya ke KODIM, sementara untuk warga sipil sudah diamankan di Polsek Anggi untuk menjalani proses selanjutnya,” ujar Isaac.
Isaac menjamin tidak ada keterlibatan aparat Kepolisian atau pun bawahannya dalam praktek jual beli miras di seluruh wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Jadi tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam jual beli miras,” pungkas Kompol Isaac Koko Hosio S.I.K.
[Yohanis Ajoi/KN 01]