TAMBRAUW, KALAWAI NEWS.COM,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw, Sahrul Abdul Karim mengonfirmasi sebanyak 3 Pasangan Calon (Paslon) siap mendaftar di KPU Tambrauw mulai 27 – 29 Agustus 2024 di Fef.
Kepastian sementara tiga paslon yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar di antaranya, paslon jalur independen, Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar, dua palson jalur parpol yakni, Nico Anari – Maria Agnes Hae dan Yehezkiel Yesnat – Paulus Ajambuani.
“Sampai H-2 ini telah terkonfirmasi melalui LO masing-masing paslon yakni, 1 jalur independen dan 2 jalur partai politik,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Sahrul mengungkapkan pendaftaran mulai dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Kedua kandidat cabup maupun cawabup wajib hadir bersama dengan ketua partai pengusung. Apabila ketua partai tidak hadir maka akan dilakukan secara virtual oleh KPU dan juga surat keterangan ketidakhadiran.
“Saat pendaftaran tidak bisa diwakilkan. Wajib calon bupati dan calon wakil bupati harus hadir bersama ketua partai pengusung,” terang Sahrul.
Ia menambahkan setelah pendaftaran berdasarkan hasil koordinasi KPU Tambrauw dan Dinas Kesehatan Tambrauw disepakati pemeriksaan kesehatan paslon dilaksanakan di RS Sele Be Solo yang menjadi Rumah Sakit rujukan.
Apabila ada paslon yang telah mendaftar tanggal 27 Agustus 2024, maka dapat menjalani puasa 1 hari untuk dapat menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2024. Mengingat, lanjut Sahrul, KPU Tambrauw dan Raja Ampat mendapatkan jatah pemeriksaan kesehatan di tanggal 1 September 2024.
Bila paslon ingin lebih cepat dari jadwal yang ditentukan oleh KPU Provinsi tanggal 1 September untuk KPU Tambrauw maka setelah mendaftar di 27 Agustus dapat menyiapkan diri untuk periksa kesehatan lebih awal di tanggal 28 Agustus sebelum pembukaan jadwal pemeriksaan kesehatan untuk seluruh palson kada se Papua Barat Daya dibuka.
“Dari hasil kordinasi dengan Direktur Rumah Sakit Sele Be Solo siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.
Ketua KPU menuturkan proses pemeriksaan kesehatan akan dijaga ketat oleh Dinas Kesehatan Tambrauw, Pihak Kepolisian dan Wakil Rumah Sakit Pratama untuk memastikan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan lancar.
“KPU Tambrauw telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sorong terkait rekomendasi surat keterangan tidak pernah terpidana dan Pengadilan Tata Niaga Makassar terkait surat rekomendasi tidak tersangkut hutang piutang bagi paslon,” pungkasnya.
[Yohanis Ajoi/KN 01]